Cukai
Cukai Hasil Tembakau: Kewajiban Pelaku Usaha Rokok
Hasil tembakau dikenai cukai yang dipungut saat barang dikeluarkan dari pabrik. Pelaku usaha perlu memahami kewajiban pita cukai dan pelaporannya.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar cukai
Cukai hasil tembakau diatur dalam UU Cukai. Pungutan dilakukan atas barang kena cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan.
Kewajiban pengusaha
- Memiliki izin pabrik atau tempat usaha sesuai ketentuan.
- Menggunakan pita cukai resmi pada produk.
- Melaporkan produksi dan pengeluaran barang kena cukai secara berkala.
Catatan. Tarif cukai ditetapkan pemerintah setiap tahun melalui peraturan. Periksa ketentuan terbaru.
Sumber
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai — peraturan.bpk.go.id