Beranda · Direktori · Pajak Daerah
Pajak Daerah
BPHTB Saat Jual Beli Tanah: Siapa Membayar dan Berapa Besarnya
Pembelian tanah dan bangunan umumnya dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembeli biasanya menanggungnya, tetapi kesepakatan bisa berbeda.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar perhitungan
BPHTB dihitung dari nilai perolehan objek pajak dikurangi nilai tidak kena pajak tertentu. Tarifnya ditetapkan maksimal 5 persen dan besarannya diatur peraturan daerah.
Tahapan pembayaran
- Pembeli menghitung BPHTB dan membayar ke bank persepsi atau kas daerah.
- Bukti pembayaran BPHTB diserahkan kepada PPAT sebelum akta jual beli ditandatangani.
- PPAT kemudian melanjutkan proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Hal yang perlu disepakati
Siapa yang menanggung BPHTB sebaiknya tertulis dalam perjanjian jual beli, agar tidak menjadi sengketa saat transaksi.
Catatan. Tarif dan ketentuan daerah dapat berbeda. Periksa peraturan daerah setempat sebelum transaksi.
Sumber
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, ketentuan BPHTB — peraturan.bpk.go.id
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah — peraturan.bpk.go.id