Beranda · Direktori · Pajak Daerah
Pajak Daerah
Pajak Reklame: Kewajiban Pemasang Iklan Luar Ruang
Pemasangan reklame di ruang publik dikenai pajak daerah. Pelaku usaha yang memasang papan iklan perlu mengurus izin dan membayar pajaknya.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Objek pajak
Pajak reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame, termasuk papan, baliho, dan media luar ruang lainnya yang dipasang di wilayah daerah.
Hal yang perlu diurus
- Izin pemasangan reklame sesuai ketentuan daerah.
- Perhitungan pajak berdasarkan ukuran dan lama pemasangan.
- Pembayaran tepat waktu agar tidak dikenai sanksi.
Catatan. Ketentuan reklame sangat bergantung pada peraturan daerah masing-masing. Periksa ke dinas terkait.
Sumber
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, ketentuan pajak reklame — peraturan.bpk.go.id