Beranda · Direktori · Pajak Daerah

Pajak Daerah

PBB-P2: Siapa Wajib Membayar dan Bagaimana Mengecek Tagihannya

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak daerah. Setiap pemilik atau penguasa tanah dan bangunan perlu mengetahui kewajiban tahunannya.

PAJAK DAERAHPBB-P2: Siapa Wajib Membayar danBagaimana Mengecek Tagihannya
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Dasar pengenaan

PBB-P2 dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pengaturannya mengacu pada UU HKPD yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah.

Cara mengecek

Keringanan

Pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan sesuai ketentuan daerah masing-masing. Ajukan permohonan sebelum tenggat pembayaran.

Catatan. Tarif dan tenggat PBB-P2 ditetapkan peraturan daerah. Periksa aturan di daerah tempat objek pajak berada.

Sumber