Beranda · Direktori · Pajak Daerah
Pajak Daerah
PBB-P2: Siapa Wajib Membayar dan Bagaimana Mengecek Tagihannya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak daerah. Setiap pemilik atau penguasa tanah dan bangunan perlu mengetahui kewajiban tahunannya.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar pengenaan
PBB-P2 dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pengaturannya mengacu pada UU HKPD yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah.
Cara mengecek
- Periksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pemerintah daerah setempat.
- Cek nilai jual objek pajak dan nomor objek pajak pada tagihan tahun berjalan.
- Bila ada perbedaan data, ajukan permohonan koreksi ke kantor pajak daerah.
Keringanan
Pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan sesuai ketentuan daerah masing-masing. Ajukan permohonan sebelum tenggat pembayaran.
Catatan. Tarif dan tenggat PBB-P2 ditetapkan peraturan daerah. Periksa aturan di daerah tempat objek pajak berada.
Sumber
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) — peraturan.bpk.go.id