Beranda · Direktori · Pajak Daerah
Pajak Daerah
Pajak Hotel dan Restoran (PBJT): Tarif Daerah dan Kewajiban Pengusaha
Layanan hotel, restoran, dan jasa tertentu dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh pemerintah daerah. Pelaku usaha perlu memungut dan menyetorkannya.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar pengenaan
PBJT dikenakan atas penyerahan jasa perhotelan, restoran, dan jasa tertentu lainnya. Tarif maksimal diatur UU HKPD, sedangkan besaran tarif ditetapkan peraturan daerah.
Kewajiban pengusaha
- Mencantumkan pungutan PBJT pada tagihan kepada pelanggan.
- Menyetorkan pajak sesuai jadwal daerah.
- Menyimpan pembukuan omzet dan bukti setoran.
Catatan. Tarif dan tenggat setiap daerah berbeda. Periksa peraturan daerah setempat.
Sumber
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD — peraturan.bpk.go.id