Beranda · Direktori · Pajak Daerah

Pajak Daerah

Pajak Hotel dan Restoran (PBJT): Tarif Daerah dan Kewajiban Pengusaha

Layanan hotel, restoran, dan jasa tertentu dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh pemerintah daerah. Pelaku usaha perlu memungut dan menyetorkannya.

PAJAK DAERAHPajak Hotel dan Restoran (PBJT):Tarif Daerah dan KewajibanPengusaha
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Dasar pengenaan

PBJT dikenakan atas penyerahan jasa perhotelan, restoran, dan jasa tertentu lainnya. Tarif maksimal diatur UU HKPD, sedangkan besaran tarif ditetapkan peraturan daerah.

Kewajiban pengusaha

Catatan. Tarif dan tenggat setiap daerah berbeda. Periksa peraturan daerah setempat.

Sumber