Beranda · Direktori · Pajak Digital
Pajak Digital
Kreator Konten dan Pajak: Penghasilan dari Platform Digital
Penghasilan dari endorsemen, iklan, dan monetisasi konten termasuk objek pajak. Kreator konten yang belum memahami kewajibannya berisiko menumpuk tunggakan.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Jenis penghasilan
Penghasilan dari kerja sama iklan, endorsemen, penjualan produk, dan pencairan platform merupakan penghasilan yang dikenai pajak sesuai status wajib pajak.
Pencatatan
- Catat setiap pencairan dari platform beserta tanggal dan sumbernya.
- Kumpulkan kontrak kerja sama dan bukti pembayaran dari brand.
- Pisahkan rekening untuk penghasilan konten agar mudah direkonsiliasi.
Pemotongan oleh pihak lain
Brand atau platform tertentu dapat memotong PPh atas pembayaran kepada kreator. Bukti potong tersebut menjadi kredit pajak saat lapor SPT.
Catatan. Status PKP dan skema pajak yang tepat bergantung pada omzet dan jenis usaha. Konsultasikan bila penghasilan sudah besar.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh sebagaimana diubah UU HPP — peraturan.bpk.go.id
- PMK No. 60 Tahun 2022 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik — peraturan.bpk.go.id