Beranda · Direktori · Pajak Digital

Pajak Digital

PMK 60 Tahun 2022: Pajak Transaksi Lewat Platform Digital

Pemerintah mengatur pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Penjual dan platform digital perlu memahami kewajiban masing-masing.

PAJAK DIGITALPMK 60 Tahun 2022: Pajak TransaksiLewat Platform Digital
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Apa yang diatur?

PMK 60 Tahun 2022 mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh serta PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungut.

Dampak bagi penjual

Hal yang perlu disimpan

Simpan riwayat transaksi dan bukti pemungutan dari platform. Dokumen ini membantu saat melakukan rekonsiliasi pajak.

Catatan. Ketentuan pemungutan pajak platform dapat diperbarui. Periksa informasi resmi DJP.

Sumber