Beranda · Direktori · Pajak Digital
Pajak Digital
PMK 60 Tahun 2022: Pajak Transaksi Lewat Platform Digital
Pemerintah mengatur pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Penjual dan platform digital perlu memahami kewajiban masing-masing.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Apa yang diatur?
PMK 60 Tahun 2022 mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh serta PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungut.
Dampak bagi penjual
- Penjual perorangan tetap wajib menghitung penghasilannya dan melaporkan dalam SPT.
- Pemungutan oleh platform dapat menjadi kredit pajak bila bukti pemungutannya tersedia.
- Penjual yang menerima penghasilan dari beberapa platform perlu mencatat semuanya.
Hal yang perlu disimpan
Simpan riwayat transaksi dan bukti pemungutan dari platform. Dokumen ini membantu saat melakukan rekonsiliasi pajak.
Catatan. Ketentuan pemungutan pajak platform dapat diperbarui. Periksa informasi resmi DJP.
Sumber
- PMK No. 60/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik — peraturan.bpk.go.id