Beranda · Direktori · Investasi
Pajak Investasi
Pajak Dividen Saham: Kapan Dipotong dan Bagaimana Dilaporkan
Dividen yang diterima dari saham termasuk penghasilan yang dapat dikenai pajak. Investor perlu memahami siapa yang memotong dan bagaimana mencatatnya di SPT.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Pemotongan
Dividen umumnya dipotong pajak oleh perusahaan yang membagikan sebelum dibayarkan kepada pemegang saham. Tarifnya bergantung pada status wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
- Simpan bukti pemotongan dari perusahaan atau sekuritas.
- Catat dividen sebagai penghasilan dalam SPT tahunan.
- Periksa apakah pemotongan sudah final atau perlu digabung.
Catatan. Tarif dan status final dividen dapat berbeda. Periksa ketentuan terbaru sebelum melaporkan.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 4 dan Pasal 17 — peraturan.bpk.go.id