Beranda · Direktori · Investasi
Pajak Investasi
Pajak Jual Saham di Bursa: Tarif Final dan Pelaporannya
Penjualan saham di bursa dikenai PPh final atas nilai transaksi. Investor ritel perlu memahami bahwa pajak ini dipotong oleh perantara perdagangan.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar pengenaan
Penjualan saham yang dilakukan di bursa efek dikenai PPh final berdasarkan nilai transaksi, sebagaimana diatur PP No. 14 Tahun 1997 dan perubahannya.
Hal yang perlu diperhatikan
- Pajak dipotong dan disetor oleh perusahaan sekuritas.
- Keuntungan atau kerugian modal tidak dihitung ulang sebagai objek PPh final tersebut.
- Investor tetap perlu mencatat kepemilikan saham dalam SPT.
Catatan. Tarif final dapat berubah melalui peraturan. Periksa ketentuan terbaru dan konfirmasi dengan sekuritas.
Sumber
- PP No. 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Saham di Bursa Efek — peraturan.bpk.go.id