Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa
Pajak Hak
Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak: Permohonan yang Bisa Diajukan
Wajib pajak yang kesulitan membayar dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Permohonan perlu diajukan sebelum tenggat.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Syarat umum
Permohonan angsuran atau penundaan diajukan secara tertulis kepada kantor pajak dengan alasan dan kondisi keuangan yang jelas. Jangka waktunya dibatasi sesuai ketentuan.
Hal yang perlu disiapkan
- Surat permohonan dengan alasan yang jelas.
- Dokumen pendukung kondisi keuangan.
- Rencana pembayaran yang realistis.
Catatan. Pengajuan tidak otomatis disetujui. Bayar sebagian secara tepat waktu dapat membantu menunjukkan itikad baik.
Sumber
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 19 — peraturan.bpk.go.id