Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa
Pajak Pelaporan
Denda Terlambat Lapor SPT: Besarannya dan Cara Menghindarinya
Terlambat menyampaikan SPT dikenai sanksi administratif. Angkanya kecil, tetapi tetap menjadi beban yang bisa dihindari dengan perencanaan.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Besaran sanksi
- Orang pribadi: Rp100.000 untuk SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
- Badan: Rp500.000 untuk SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
- Sanksi ini mengacu pada ketentuan UU KUP yang berlaku.
Cara menghindarinya
Siapkan dokumen sejak Januari, dan lapor lebih awal dari tenggat. Jika ada kekurangan bayar, bayar dan lapor sebelum tenggat agar tidak menambah sanksi bunga.
Jika kurang bayar
Bila ternyata ada pajak kurang bayar, pembayaran tambahan disertai sanksi bunga per bulan sesuai ketentuan. Membayar lebih cepat umumnya lebih ringan.
Catatan. Besaran sanksi dapat disesuaikan melalui peraturan. Periksa ketentuan terbaru pada UU KUP sebelum menghitung.
Sumber
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 7 — peraturan.bpk.go.id