Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa

Pajak Pemotongan

e-Bupot: Bukti Potong Elektronik dan Kewajiban Pemotong

Bukti pemotongan pajak kini dibuat secara elektronik melalui sistem DJP. Pemotong pajak perlu memahami kewajiban pembuatan dan pelaporannya.

PELAPORAN SPTe-Bupot: Bukti PotongElektronik dan KewajibanPemotong
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Apa itu e-Bupot?

e-Bupot adalah bukti pemotongan dan pemungutan pajak yang dibuat secara elektronik melalui sistem DJP. Bukti ini menggantikan bentuk kertas dan menjadi dasar kredit pajak penerima.

Kesalahan umum

Catatan. Pemotong wajib menyimpan salinan bukti potong. Periksa panduan terbaru DJP untuk tata cara pembuatan.

Sumber