Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa
Pajak Pemotongan
e-Bupot: Bukti Potong Elektronik dan Kewajiban Pemotong
Bukti pemotongan pajak kini dibuat secara elektronik melalui sistem DJP. Pemotong pajak perlu memahami kewajiban pembuatan dan pelaporannya.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Apa itu e-Bupot?
e-Bupot adalah bukti pemotongan dan pemungutan pajak yang dibuat secara elektronik melalui sistem DJP. Bukti ini menggantikan bentuk kertas dan menjadi dasar kredit pajak penerima.
Kesalahan umum
- Bukti potong tidak diterbitkan tepat waktu.
- Data NPWP penerima tidak sesuai.
- Pelaporan SPT Masa tidak sinkron dengan bukti potong.
Catatan. Pemotong wajib menyimpan salinan bukti potong. Periksa panduan terbaru DJP untuk tata cara pembuatan.
Sumber
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id
- Informasi bukti potong elektronik, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id