Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa
Pajak Hak
Hak Wajib Pajak Saat Pemeriksaan: Yang Perlu Anda Ketahui
Wajib pajak memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk saat pemeriksaan. Mengetahui hak ini membantu Anda merespons pemeriksaan dengan tepat.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Hak yang umum
- Mendapat surat pemberitahuan pemeriksaan dan penjelasan tujuannya.
- Mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Meminta kerahasiaan data wajib pajak, sesuai ketentuan perpajakan.
- Mendapat restitusi bila terjadi kelebihan pembayaran pajak.
Persiapan
Siapkan dokumen pendukung transaksi dan pembukuan. Jawab permintaan keterangan secara tertulis dan simpan salinannya.
Catatan. Jika menerima surat ketetapan, periksa tenggat keberatan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus yang rumit.
Sumber
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id