Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa
Pajak Hak
Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Dalam kondisi tertentu, sanksi administrasi pajak dapat dikurangkan atau dihapuskan. Wajib pajak perlu mengetahui syarat dan cara mengajukannya.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar permohonan
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan alasan tertentu yang diatur UU KUP, termasuk kekeliruan atau keadaan di luar kendali.
Langkah pengajuan
- Siapkan alasan permohonan dan bukti pendukung.
- Ajukan secara tertulis ke kantor pajak sesuai jenis pajak.
- Pantau keputusan dan tenggat pembayaran yang tersisa.
Catatan. Syarat dan tenggat pengajuan harus dipenuhi. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus yang rumit.
Sumber
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 25 — peraturan.bpk.go.id