Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa

Pajak Hak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Dalam kondisi tertentu, sanksi administrasi pajak dapat dikurangkan atau dihapuskan. Wajib pajak perlu mengetahui syarat dan cara mengajukannya.

PELAPORAN SPTPengurangan dan PenghapusanSanksi Administrasi Pajak
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Dasar permohonan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan alasan tertentu yang diatur UU KUP, termasuk kekeliruan atau keadaan di luar kendali.

Langkah pengajuan

Catatan. Syarat dan tenggat pengajuan harus dipenuhi. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus yang rumit.

Sumber