Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa

Pajak Hak

Restitusi Pajak: Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar

Jika pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak berhak meminta restitusi. Prosesnya bisa dilakukan melalui pengajuan dalam SPT atau permohonan tersendiri.

PELAPORAN SPTRestitusi Pajak: Cara MengajukanPengembalian Kelebihan Bayar
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Kapan restitusi terjadi?

Restitusi terjadi bila jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang terutang, misalnya karena pemotongan yang berlebih atau kredit pajak yang melebihi kewajiban.

Langkah pengajuan

Pemeriksaan

Pengajuan restitusi dapat diperiksa terlebih dahulu. Jika pemeriksaan menemukan kekurangan, wajib pajak perlu menjawab dan melengkapi bukti.

Catatan. Tenggat dan dokumen restitusi dapat berubah. Periksa ketentuan terbaru di laman DJP.

Sumber