Beranda · Direktori · Pelaporan dan Sengketa
Pajak Hak
Restitusi Pajak: Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar
Jika pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak berhak meminta restitusi. Prosesnya bisa dilakukan melalui pengajuan dalam SPT atau permohonan tersendiri.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Kapan restitusi terjadi?
Restitusi terjadi bila jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang terutang, misalnya karena pemotongan yang berlebih atau kredit pajak yang melebihi kewajiban.
Langkah pengajuan
- Periksa SPT dan bukti pemotongan untuk memastikan selisih.
- Ajukan permohonan restitusi melalui sistem DJP sesuai jenis pajak.
- Lengkapi dokumen pendukung bila diminta pemeriksa.
Pemeriksaan
Pengajuan restitusi dapat diperiksa terlebih dahulu. Jika pemeriksaan menemukan kekurangan, wajib pajak perlu menjawab dan melengkapi bukti.
Catatan. Tenggat dan dokumen restitusi dapat berubah. Periksa ketentuan terbaru di laman DJP.
Sumber
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 17B — peraturan.bpk.go.id
- Informasi restitusi, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id