Beranda · Direktori · Pemotongan dan Pungutan
Pajak Perdagangan
Pajak Barang Kiriman dari Luar Negeri: Bea Masuk, PPN, dan Batas Bebas
Barang belanja dari luar negeri dikenai bea masuk dan pajak impor jika nilainya melebihi batas tertentu. Pembeli perlu tahu kapan barang bebas dan kapan dipungut.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Pungutan yang berlaku
- Bea masuk sesuai jenis dan tarif barang.
- PPN impor atas barang yang dikenai pungutan.
- PPh impor untuk barang tertentu sesuai ketentuan.
Batas bebas
Barang kiriman dengan nilai di bawah batas tertentu dapat dibebaskan dari bea masuk sesuai PMK yang berlaku. Batas ini dapat berubah, sehingga perlu dicek sebelum berbelanja.
Catatan. Perhitungan dapat berubah sesuai kebijakan. Periksa informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sumber
- PMK No. 199 Tahun 2019 tentang Kiriman Barang Kiriman — peraturan.bpk.go.id
- Informasi kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — www.beacukai.go.id