Beranda · Direktori · Pemotongan dan Pungutan

Pajak Perdagangan

Pajak Barang Kiriman dari Luar Negeri: Bea Masuk, PPN, dan Batas Bebas

Barang belanja dari luar negeri dikenai bea masuk dan pajak impor jika nilainya melebihi batas tertentu. Pembeli perlu tahu kapan barang bebas dan kapan dipungut.

PEMOTONGANPajak Barang Kiriman dari LuarNegeri: Bea Masuk, PPN, dan BatasBebas
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Pungutan yang berlaku

Batas bebas

Barang kiriman dengan nilai di bawah batas tertentu dapat dibebaskan dari bea masuk sesuai PMK yang berlaku. Batas ini dapat berubah, sehingga perlu dicek sebelum berbelanja.

Catatan. Perhitungan dapat berubah sesuai kebijakan. Periksa informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sumber