Beranda · Direktori · Pemotongan dan Pungutan
Pajak Impor
PPh Pasal 22 Impor: Pungutan saat Barang Masuk ke Indonesia
Importir umumnya dikenai PPh Pasal 22 saat barang diimpor. Pungutan ini dapat menjadi kredit pajak bagi importir yang memiliki kewajiban PPh.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Apa itu PPh Pasal 22 impor?
PPh Pasal 22 atas impor adalah pungutan pajak yang dilakukan pada saat barang diimpor, biasanya oleh instansi kepabeanan. Besarnya bergantung pada jenis barang dan status importir.
Kredit pajak
Importir dapat memperhitungkan PPh Pasal 22 impor sebagai kredit pajak saat melaporkan SPT tahunan. Bukti pemungutan perlu disimpan.
Catatan. Status importir dan tarif pungutan dapat berbeda. Periksa ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan pengurus kepabeanan.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 22 — peraturan.bpk.go.id