Beranda · Direktori · Pemotongan dan Pungutan
Pajak Penghasilan
PPh Pasal 23: Pemotongan atas Jasa dan Cara Mencatatnya
Bila Anda membayar jasa kepada pihak lain, misalnya konsultan atau vendor, Anda bisa menjadi pemotong PPh Pasal 23. Pemahaman ini penting agar tidak salah memotong.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Kapan dipotong?
PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tertentu seperti jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lain yang diatur. Pemotong wajib menyetor dan melaporkan pemotongan tersebut.
Tarif umum
Untuk jasa tertentu, tarif PPh Pasal 23 yang umum digunakan adalah 2 persen dari jumlah bruto, sedangkan untuk jenis penghasilan lain tarifnya 15 persen. Pastikan jenis jasa dan tarifnya sesuai ketentuan.
Bukti potong
Terbitkan bukti pemotongan kepada penerima jasa. Bukti ini dibutuhkan penerima untuk mengkreditkan pajak saat melapor SPT.
Catatan. Jika penerima jasa tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan dapat lebih tinggi sesuai ketentuan. Periksa aturan terbaru.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 — peraturan.bpk.go.id
- Informasi pemotongan PPh, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id