Beranda · Direktori · Pemotongan dan Pungutan
Pajak Properti
PPh Sewa Tanah dan Bangunan 10 Persen: Siapa yang Memungut
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final 10 persen. Pemilik properti yang menyewakan rumah atau ruko perlu memahami kewajibannya.
Dasar pengenaan
Penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam PP 34 Tahun 2017. Penyewa yang membayar sewa dapat memotong pajak tersebut dan menyetorkannya.
Siapa memotong?
Pihak yang membayar sewa, baik orang pribadi maupun badan, wajib memotong pajak ketika membayar sewa kepada pemilik. Pemotong menerbitkan bukti pemotongan kepada pemilik properti.
Hal yang perlu diperhatikan
Pemilik properti tetap harus mencatat penghasilan sewanya dalam SPT tahunan dan memastikan bukti potong sesuai. Kesepakatan sewa sebaiknya mencantumkan siapa yang menanggung pajak.
Sumber
- PP No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan — peraturan.bpk.go.id