Beranda · Direktori · Pemotongan dan Pungutan

Pajak Properti

PPh Sewa Tanah dan Bangunan 10 Persen: Siapa yang Memungut

Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final 10 persen. Pemilik properti yang menyewakan rumah atau ruko perlu memahami kewajibannya.

PEMOTONGANPPh Sewa Tanah dan Bangunan 10Persen: Siapa yang Memungut
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Dasar pengenaan

Penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam PP 34 Tahun 2017. Penyewa yang membayar sewa dapat memotong pajak tersebut dan menyetorkannya.

Siapa memotong?

Pihak yang membayar sewa, baik orang pribadi maupun badan, wajib memotong pajak ketika membayar sewa kepada pemilik. Pemotong menerbitkan bukti pemotongan kepada pemilik properti.

Hal yang perlu diperhatikan

Pemilik properti tetap harus mencatat penghasilan sewanya dalam SPT tahunan dan memastikan bukti potong sesuai. Kesepakatan sewa sebaiknya mencantumkan siapa yang menanggung pajak.

Catatan. Jika sewa dibayar untuk jangka tertentu di muka, perhitungan pajaknya dapat berbeda. Konsultasikan dengan konsultan pajak bila nilainya besar.

Sumber