Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Bunga Deposito dan Tabungan: Berapa PPh yang Dipotong Bank

Bunga yang diterima dari deposito dan tabungan dipotong pajak oleh bank. Banyak nasabah tidak tahu bahwa bunga tersebut juga perlu dilaporkan dalam SPT.

PAJAK PENGHASILANBunga Deposito dan Tabungan: BerapaPPh yang Dipotong Bank
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Tarif pemotongan

Bunga deposito dan tabungan dikenai PPh final sebesar 20 persen yang dipotong oleh bank. Pajak ini bersifat final, sehingga tidak perlu digabung dengan penghasilan lain.

Apakah perlu dilaporkan?

Bunga tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai harta atau penghasilan sesuai ketentuan. Pemotongan bank dapat dijadikan dasar pelaporan.

Catatan untuk nasabah

Pastikan saldo, bunga, dan pemotongan pada laporan bank sesuai. Simpan rekening koran tahunan sebagai bukti.

Catatan. Informasi tarif per Oktober 2026. Periksa ketentuan terbaru bila ada perubahan.

Sumber