Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan

Pajak Warisan

Pajak atas Warisan dan Hibah: Apa yang Perlu Diketahui Ahli Waris

Menerima warisan umumnya bukan objek PPh bagi ahli waris. Namun, pengalihan properti melalui hibah atau pembagian tertentu tetap memiliki konsekuensi pajak.

PAJAK PENGHASILANPajak atas Warisan dan Hibah: Apayang Perlu Diketahui Ahli Waris
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Warisan

Harta warisan yang diterima ahli waris pada dasarnya tidak dikenai PPh, karena merupakan pengalihan karena kematian. Meski begitu, harta warisan yang kemudian dijual atau menghasilkan penghasilan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan.

Hibah

Hibah dari keluarga sedarah tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh, tetapi hibah kepada pihak lain dan pengalihan tanah atau bangunan dapat dikenai BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah praktis

Catat nilai harta, kumpulkan dokumen kematian dan pembagian, dan pastikan pelaporan dalam SPT ahli waris sesuai.

Catatan. Konsekuensi pajak warisan dan hibah tergantung pada jenis harta dan hubungan keluarga. Konsultasikan dengan konsultan pajak.

Sumber