Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Hadiah Undian dan Pajak 25 Persen: Kapan Berlaku
Hadiah dari undian dikenai PPh final sebesar 25 persen. Pemenang yang menerima hadiah bernilai besar perlu memahami kewajiban ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar pengenaan
Hadiah undian dikenai PPh final sebesar 25 persen, sebagaimana diatur UU PPh. Pajak ini dipotong oleh pihak penyelenggara sebelum hadiah diserahkan.
Yang perlu diperhatikan pemenang
- Pastikan nilai hadiah dan pemotongan pajak tertulis dalam dokumen penyerahan.
- Simpan bukti potong sebagai bagian dari dokumen pelaporan.
- Hadiah yang sudah dipotong bersifat final dan tidak digabung dengan penghasilan lain.
Penyelenggara
Penyelenggara undian wajib memotong dan menyetor pajak, serta menerbitkan bukti pemotongan kepada penerima.
Catatan. Ketentuan pengecualian tertentu dapat berlaku. Periksa aturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 4 ayat (2) — peraturan.bpk.go.id