Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan
Pajak Internasional
Penghasilan dari Luar Negeri: Kredit Pajak dan Pelaporan SPT
Warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dari luar negeri dapat memperoleh kredit pajak atas pajak yang sudah dibayar di negara lain. Pelaporannya perlu dilakukan dengan benar.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Kewajiban pelaporan
Penghasilan dari luar negeri wajib dilaporkan dalam SPT tahunan oleh wajib pajak dalam negeri. Tidak semua penghasilan langsung terutang di Indonesia, bergantung pada ketentuan.
Kredit pajak luar negeri
- Pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan sesuai batas tertentu.
- Bukti pembayaran pajak dari negara asal perlu disimpan.
- Perhitungan dilakukan per negara sesuai ketentuan.
Catatan. Perjanjian penghindaran pajak berganda dapat memengaruhi perhitungan. Konsultasikan dengan konsultan pajak internasional.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 24 — peraturan.bpk.go.id