Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
PPh atas Pesangon dan Uang Pensiun: Apa yang Dikenai Pajak
Pesangon dan uang pensiun termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh. Pekerja yang menerimanya sekaligus perlu memahami bagaimana pajaknya dihitung.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar pengenaan
Pesangon dan uang pensiun termasuk penghasilan yang diatur dalam UU PPh. Ketentuan pemotongan dapat berbeda antara pembayaran sekaligus dan pembayaran berkala.
Hal yang perlu dicek
- Apakah pembayaran dilakukan sekaligus atau berkala.
- Berapa masa kerja dan penghasilan bruto bulan terakhir.
- Bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja atau dana pensiun.
Catatan. Perhitungan pesangon dan pensiun bergantung pada ketentuan yang berlaku saat pembayaran. Periksa dengan bagian keuangan atau konsultan pajak.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 21 — peraturan.bpk.go.id
- Informasi PPh pegawai, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id