Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan
Pajak Badan Usaha
Tarif PPh Badan 22 Persen: Dasar Perhitungan untuk Perusahaan
Penghasilan kena pajak badan usaha dikenai tarif tertentu yang ditetapkan undang-undang. Memahami dasar ini penting untuk perencanaan pajak perusahaan.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Tarif umum
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh badan umumnya ditetapkan sebesar 22 persen. Tarif ini berlaku atas penghasilan kena pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tertentu.
Pengurang dan koreksi fiskal
Penghasilan kena pajak dihitung dari laba komersial yang disesuaikan dengan koreksi fiskal, seperti biaya yang tidak boleh dibebankan. Dokumen pendukung biaya perlu lengkap.
Angsuran
Badan usaha umumnya membayar angsuran PPh pasal 25 setiap bulan berdasarkan perkiraan pajak tahun berjalan, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
Catatan. Tarif dan fasilitas tertentu dapat berbeda untuk sektor atau jenis usaha tertentu. Periksa peraturan yang berlaku.
Sumber
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 17 — peraturan.bpk.go.id