Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan
Pajak UMKM
PPh Final UMKM 0,5 Persen: Siapa Berhak dan Bagaimana Menghitungnya
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat dikenai PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet. Skema ini dibuat agar pajak usaha kecil lebih sederhana.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Syarat umum
- Peredaran bruto usaha tidak melebihi batas tertentu dalam satu tahun pajak.
- Wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang memenuhi kriteria PP 55 Tahun 2022.
- Tidak termasuk jenis usaha atau pihak yang dikecualikan.
Cara menghitung
Pajak dihitung sebesar 0,5 persen dari omzet bulanan, bukan dari laba. Jika omzet bulan tertentu tidak ada, tidak ada kewajiban pembayaran untuk bulan tersebut.
Hal yang perlu dicatat
Pembukuan sederhana tetap dianjurkan agar omzet tercatat rapi dan mudah dibuktikan saat pemeriksaan. Batas waktu jangka tertentu skema ini juga berlaku sesuai ketentuan.
Catatan. Batas omzet dan masa berlaku fasilitas dapat berubah. Periksa ketentuan terbaru sebelum memilih skema.
Sumber
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan — peraturan.bpk.go.id
- Informasi PPh UMKM, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id