Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
PTKP: Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya
PTKP adalah jumlah penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi. Besarannya bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Konsep dasarnya
Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan dan iuran tertentu menghasilkan penghasilan neto. Dari neto itu dikurangi PTKP, dan sisanya menjadi penghasilan kena pajak.
Contoh besaran PTKP
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp54 juta per tahun.
- Kawin tanpa tanggungan (K/0) sebesar Rp58,5 juta per tahun.
- Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, dengan batas maksimal tiga tanggungan.
Hal yang perlu diingat
Besaran PTKP mengacu pada PMK No. 101 Tahun 2016. Besarannya dapat ditinjau kembali oleh pemerintah, sehingga pastikan angka terbaru sebelum menghitung.
Catatan. Informasi per Oktober 2026. Periksa pembaruan PMK sebelum digunakan untuk perhitungan resmi.
Sumber
- PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana diubah UU HPP) — peraturan.bpk.go.id