Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Suami Istri Gabung atau Pisah dalam SPT: Pilihan dan Dampaknya
Pasangan suami istri dapat melaporkan penghasilan secara gabung atau terpisah. Pilihan ini memengaruhi PTKP dan besar pajak yang terutang.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar pilihan
Penghasilan suami dan istri dapat digabung dalam satu SPT jika memenuhi ketentuan, atau dilaporkan terpisah. Pilihan tertentu juga berhubungan dengan status tanggungan.
Pertimbangan
- Perbandingan total pajak jika digabung dan jika dipisah.
- Status tanggungan dan NPWP masing-masing.
- Konsistensi pelaporan dari tahun ke tahun.
Catatan. Pilihan pelaporan sebaiknya dihitung sebelum SPT disampaikan. Konsultasikan dengan konsultan pajak bila penghasilan keduanya besar.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 8 — peraturan.bpk.go.id
- PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP — peraturan.bpk.go.id