Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Tunjangan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan: Dikenai PPh Pegawai?

Fasilitas seperti kendaraan dinas, makan, atau tempat tinggal yang diberikan perusahaan dapat dianggap penghasilan tertentu. Pegawai perlu tahu kapan fasilitas tersebut dikenai pajak.

PAJAK PENGHASILANTunjangan dalam Bentuk Natura danKenikmatan: Dikenai PPh Pegawai?
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Konsep natura dan kenikmatan

Natura adalah pemberian dalam bentuk barang atau jasa, sedangkan kenikmatan adalah fasilitas yang dinikmati pegawai. Keduanya dapat menjadi objek pemotongan PPh pegawai sesuai ketentuan.

Hal yang perlu dicek

Catatan. Pengaturan natura dan kenikmatan cukup teknis. Konsultasikan dengan bagian keuangan perusahaan atau konsultan pajak.

Sumber