Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Zakat dan Sumbangan Keagamaan sebagai Pengurang Penghasilan

Zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pembayar perlu menyimpan bukti setor yang sah.

PAJAK PENGHASILANZakat dan Sumbangan Keagamaansebagai Pengurang Penghasilan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Dasar pengurangan

UU PPh mengakui zakat dan sumbangan keagamaan yang wajib sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang disetorkan kepada lembaga yang diakui pemerintah.

Dokumen yang disimpan

Catatan. Batas dan jenis pengurangan mengikuti ketentuan terbaru. Periksa aturan pengurangan yang berlaku untuk tahun pajak.

Sumber