Beranda · Direktori · Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Zakat dan Sumbangan Keagamaan sebagai Pengurang Penghasilan
Zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pembayar perlu menyimpan bukti setor yang sah.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Dasar pengurangan
UU PPh mengakui zakat dan sumbangan keagamaan yang wajib sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang disetorkan kepada lembaga yang diakui pemerintah.
Dokumen yang disimpan
- Bukti setor zakat dari lembaga resmi.
- Bukti pembayaran yang mencantumkan identitas pembayar.
- Catatan pengurangan dalam SPT tahunan.
Catatan. Batas dan jenis pengurangan mengikuti ketentuan terbaru. Periksa aturan pengurangan yang berlaku untuk tahun pajak.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 9 — peraturan.bpk.go.id