Pajak Pertambahan Nilai
Faktur Pajak dan e-Faktur: Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Bagi PKP, faktur pajak adalah dokumen penting yang menentukan pengkreditan pajak masukan. Kesalahan kecil pada faktur dapat berakibat sengketa.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Apa itu e-Faktur?
e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat secara elektronik melalui aplikasi dan sistem resmi DJP. PKP wajib membuat faktur pajak melalui sistem tersebut untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Kesalahan umum
- Faktur dibuat untuk transaksi yang tidak mengandung penyerahan kena pajak.
- Data NPWP pembeli tidak sesuai atau tidak lengkap.
- Faktur tidak dibuat tepat waktu, sehingga pembeli kesulitan mengkreditkan pajak masukan.
Pencegahan
Pastikan data NPWP dan nama pembeli sesuai dengan database pajak, dan buat faktur pada saat terutang. Periksa rekap faktur setiap bulan sebelum melapor SPT Masa PPN.
Catatan. Aturan faktur pajak dapat diperbarui. Periksa peraturan dan panduan terbaru DJP.
Sumber
- PER-03/PJ/2022 tentang Pengukuhan PKP, Pembuatan Faktur Pajak, dan Pelaporan (jika berlaku) — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah UU HPP — peraturan.bpk.go.id