Beranda · Direktori · PPN dan Faktur
PPN dan Faktur
Faktur pajak dan nota biasa
Tidak setiap invoice adalah faktur pajak.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau nama pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi dan dari surat yang Anda pegang.
Ciri yang dicek
Faktur pajak dibuat oleh PKP dengan keterangan yang disyaratkan aturan. Nota kasir, invoice biasa, dan kuitansi transfer bukan otomatis faktur pajak.
Pembeli yang meminta faktur
Jika Anda PKP, permintaan faktur dijawab sesuai transaksi yang nyata. Jika Anda bukan PKP, katakan status itu. Jangan meminjam faktur pihak lain.
Yang sering tertukar
Faktur untuk transaksi yang tidak ada adalah masalah pidana pajak, bukan kreativitas administrasi. Halaman ini tidak menjelaskan cara membuatnya.
Yang disiapkan
- Status PKP
- Invoice yang diterbitkan
- Apakah lawan transaksi meminta faktur pajak
- Jangan memakai faktur pihak lain
Yang tidak diputuskan halaman ini. Halaman ini tidak menerbitkan faktur.