Beranda · Direktori · PPN

Pajak Konstruksi

Pajak Jasa Konstruksi: Kewajiban Kontraktor dan Pemberi Kerja

Pembayaran kepada kontraktor dan penyedia jasa konstruksi mengandung kewajiban pemotongan pajak. Pemberi kerja yang lalai dapat menanggung akibatnya.

PPN DAN FAKTURPajak Jasa Konstruksi: KewajibanKontraktor dan Pemberi Kerja
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.

Pemotongan pajak

Pemberi kerja yang membayar jasa konstruksi wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan. Penyedia jasa menerima bukti potong sebagai kredit pajak.

Hal yang perlu diperiksa

Catatan. Tarif pemotongan jasa konstruksi diatur peraturan tersendiri. Periksa ketentuan terbaru sebelum melakukan pembayaran.

Sumber