Pajak Konstruksi
Pajak Jasa Konstruksi: Kewajiban Kontraktor dan Pemberi Kerja
Pembayaran kepada kontraktor dan penyedia jasa konstruksi mengandung kewajiban pemotongan pajak. Pemberi kerja yang lalai dapat menanggung akibatnya.
Catatan edukatif, Oktober 2026. Bukan nasihat untuk berkas, angka, atau pihak tertentu. Peraturan dan tenggat dibaca dari teks resmi.
Pemotongan pajak
Pemberi kerja yang membayar jasa konstruksi wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan. Penyedia jasa menerima bukti potong sebagai kredit pajak.
Hal yang perlu diperiksa
- Status NPWP penyedia jasa.
- Jenis pekerjaan dan tarif pemotongan yang berlaku.
- Penyetoran dan pelaporan pemotongan dalam SPT Masa.
Catatan. Tarif pemotongan jasa konstruksi diatur peraturan tersendiri. Periksa ketentuan terbaru sebelum melakukan pembayaran.
Sumber
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) — peraturan.bpk.go.id
- Informasi pemotongan PPh, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id