Kategori

Pajak UMKM

Omzet, pencatatan, dan batas skema yang perlu dicek.

Setiap judul di bawah ini membahas satu hal. Tidak ada salinan dengan judul yang hanya diganti situasinya. Ini bahan edukasi, bukan janji hasil perkara atau angka pajak.
  1. Omzet UMKM bukan laba
    Kesalahan paling sering adalah mencatat uang yang masuk bersih setelah belanja, lalu menyebutnya omzet.
  2. Skema PPh final UMKM tidak otomatis untuk semua usaha kecil
    Tarif yang sering disebut 0,5 persen punya syarat jenis usaha, peredaran, dan jangka waktu. Halaman ini tidak mengulang tabel artikel utama.
  3. Kas pemilik dan kas usaha yang tercampur
    Mencampur dompet membuat pajak, bagi hasil, dan modal tidak bisa dijelaskan saat ada surat dari kantor pajak.
  4. Usaha baru: pencatatan yang dimulai minggu ini
    Usaha yang baru buka sering menunda catatan sampai ramai. Bulan pertama justru yang paling mudah dirapikan.
  5. Lebih dari satu outlet atau kanal jualan
    Toko fisik, aplikasi, dan WhatsApp sering dihitung pemilik sebagai tiga usaha. Kantor pajak melihat peredaran yang terkait dengan wajib pajak yang sama.
  6. Keluarga yang membantu di toko dan dibayar
    Istri, anak, atau saudara yang menjaga kasir sering tidak dicatat. Saat ada pemeriksaan, uang yang diambil mereka menjadi tidak jelas: bagi hasil, gaji, atau pengambilan pemilik.
  7. Saat omzet naik: yang dicek ulang
    Kenaikan penjualan mengubah pertanyaan pajak. Tarif dan kewajiban yang dipakai tahun lalu tidak selalu masih boleh dipakai.
  8. Jika UMKM menerima surat dari kantor pajak
    Surat tidak semuanya tagihan. Jenis surat menentukan apa yang harus dijawab dan sampai kapan.

Yang sudah tayang lebih lengkap