Kategori

Pajak Daerah

PBB, BPHTB, dan pungutan yang diatur perda.

Setiap judul di bawah ini membahas satu hal. Tidak ada salinan dengan judul yang hanya diganti situasinya. Ini bahan edukasi, bukan janji hasil perkara atau angka pajak.
  1. PBB bukan pajak penghasilan
    Pajak bumi dan bangunan atas tanah dan bangunan pedesaan-perkotaan adalah pajak daerah. Ia tidak menggantikan pajak penghasilan atas usaha atau gaji.
  2. BPHTB saat ada peralihan hak
    Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan muncul pada saat seseorang memperoleh hak, bukan setiap tahun seperti PBB.
  3. Pajak barang dan jasa tertentu di daerah
    Rumah makan, hotel, hiburan, atau jasa tertentu bisa kena pajak daerah yang tidak sama di setiap kabupaten atau kota.
  4. Pajak reklame untuk papan dan iklan yang dipasang
    Papan nama usaha bisa masuk aturan reklame daerah, tergantung ukuran, lokasi, dan ketentuan setempat.
  5. Pajak pusat dan pajak daerah tidak saling menggantikan
    Usaha bisa memiliki keduanya sekaligus. Melaporkan yang satu tidak menutup yang lain.